Proses pendaftaran calon Presiden 2024 sedang menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat. Banyak yang penasaran dengan apa yang sebenarnya perlu diketahui dalam proses tersebut. Apakah kamu juga termasuk salah satunya?
Menurut UU Pemilu, proses pendaftaran calon Presiden harus dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Proses ini merupakan langkah awal yang harus dilalui oleh calon Presiden sebelum dapat mengikuti pemilihan presiden.
Namun, selain syarat tersebut, ada beberapa hal lain yang perlu diketahui dalam proses pendaftaran calon Presiden 2024. Salah satunya adalah mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon Presiden sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai calon.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, “Proses pendaftaran calon Presiden 2024 memiliki tahapan yang ketat dan detail. Calon Presiden harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan lembaga terkait.”
Selain itu, proses pendaftaran calon Presiden juga melibatkan verifikasi dari KPU dan MK. Kedua lembaga ini akan melakukan penelitian mendalam terhadap calon Presiden untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, “Kami akan melakukan verifikasi dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa calon Presiden benar-benar memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kami tidak ingin ada calon yang terpilih namun kemudian terbukti tidak memenuhi syarat.”
Dengan begitu, penting bagi calon Presiden dan partai politik yang mengusungnya untuk memahami seluruh proses pendaftaran calon Presiden 2024 dengan baik. Hanya dengan memahami proses tersebut, calon Presiden dapat memastikan bahwa mereka dapat mengikuti pemilihan presiden dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.