Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Calon Peserta Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi di Indonesia. Untuk menjadi calon peserta Pilkada, ada tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Menurut Pakar Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Tata cara pendaftaran dan persyaratan calon peserta Pilkada sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan calon yang mendaftar benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.”
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Pilkada adalah memiliki dukungan dari partai politik atau perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon peserta Pilkada harus mendapatkan dukungan minimal 20% dari jumlah anggota DPRD atau 25% dari jumlah kursi di DPRD.
Selain itu, calon peserta Pilkada juga harus memenuhi syarat administratif seperti memiliki KTP yang masih berlaku, tidak pernah dihukum penjara, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri. Tata cara pendaftaran calon peserta Pilkada biasanya dilakukan melalui KPU setempat dan dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, “Tata cara pendaftaran dan persyaratan calon peserta Pilkada harus diikuti dengan ketat oleh seluruh calon yang ingin mendaftar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan siap untuk bertarung dalam kontestasi demokrasi.”
Dengan adanya tata cara pendaftaran dan persyaratan yang jelas, diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Calon peserta Pilkada diharapkan dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan memenuhi harapan mereka untuk membangun daerah yang lebih baik.